Salah Transfer

Salah Transfer, Saldo bisa di kembalikan

mhddsoftware.com – Dengan sistem teknologi yang sangat canggih jaman sekarang, membuat hidup kita semakin lebih mudah, apapun yang kita lakukan sudah bisa kita lakukan melewati aplikasi di handphone kita. Tidak perlu ke ATM saat kita ingin transfer duit dan, tidak perlu mengantre saat kita ingin melakukan transaksi, membuat kita lebih bisa mempergunakan waktu untuk hal hal lain di kehidupan kita. Tapi tidak bisa di pungkiri, bahwa terkadang hal yang membuat kita nyaman bisa malah membuat kita semakin panik, hacker yang bisa memberikan virus ke handphone kita yang bisa membuat kita panik akan takutnya hilang data data kita, atau yang lebih menyeramkan lagi adalah salah transfer.

Undang Undang

Ternyata Indonesia memiliki undang udang mengenai transfer dana, dan undang undang itu terdapat di undang undang nomor 3 tahun 2011 pasal 1 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Suatu dana diawali dengan suatu perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana. Adapun dalam hal ini perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah di perintahkan untuk transfer dana dapat dilakukan melalui M-banking atau ATM.” Namun, terdapat juga pasal 24 nomor 3 tahun 2011 tentang melakukan kesalahan transfer adalah, “jika melakukan kesalahan transfer maka anda bisa mendapatkan duit anda balik dengan persetujuan dari orang yang menerimanya, jika tidak ada persetujuan dari kedua belah pihak maka duit tidak bisa dikembalikan.”

Akan tetapi, jika kamu salah transfer dana ke nasabah yang salah, maka sudah seharusnya pihak menerima mengembalikan duit yang sudah di kirim oleh anda, dan apabila dana yang di transfer di pakai penerima, maka dia akan di kenakan hukum pidana selama 5 tahun dan bisa terkena denda sebanyak 5 milliar. Jadi, jika kamu ingin duit anda salah transfer dan ingin duit anda balik, maka anda bisa melakukan pengaduan kepada penyelenggara penerima akhir atau pihak bank dengan syarat harus